Kepolisian Resor Kota Parepare berhasil menangkap seorang pemuda yang kerap meresahkan warga dengan aksi pencurian knalpot motor. Pelaku berinisial AR (19) diamankan setelah serangkaian laporan dari masyarakat tentang maraknya pencurian knalpot racing di wilayah perumahan dan parkiran umum.
Berdasarkan keterangan Kapolres Parepare, AKP M. Yusuf, pelaku beraksi dengan modus mengintai motor yang terparkir sepi, lalu menggunakan alat pemotong untuk melepas knalpot dalam hitungan menit. “Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali dalam dua bulan terakhir,” ungkap Yusuf, Senin (3/2/2026).
Barang bukti yang disita meliputi empat knalpot racing berbagai merek, satu set alat pemotong, serta uang hasil penjualan knalpot curian. Pelaku mengaku menjual barang curian tersebut kepada penadah di luar kota dengan harga 30-50 persen dari nilai pasar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan untuk lebih waspada, terutama saat memarkir motor di lokasi minim pengawasan. Polisi menyarankan penggunaan gembok tambahan pada knalpot atau memilih lokasi parkir yang terdapat petugas keamanan.
AR terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat dalam peredaran knalpot curian tersebut. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke nomor darurat Joker11 atau langsung ke kantor polisi terdekat guna mencegah aksi serupa terulang.